Metrotvnews.com, Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung enggan mengomentari pernyataan saksi meringankan Jusuf Kalla atas tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra. Pasalnya, Korps Adhyaksa hanya bertugas untuk mengakomodasi kehadiran Jusuf Kalla.
Pernyataan tersebut diutarakan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Jasman Pandjaitan seusai pemeriksaan Jusuf Kalla di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/1).
"Kami tidak bisa mengomentari masalah itu, yakni permasalahan keterangan PNBP dari saksi Jusuf Kalla. Kami hanya bertugas mengakomodasi apa yang beliau sampaikan, beliau kan saksi yang menguntungkan," kata Jasman.
Sebelumnya, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie memenuhi panggilan penyidik pada Jampidsus untuk menjadi saksi meringankan bagi tersangka Yusril Ihza Mahendra.
Tidak hanya itu, mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung ini juga menegaskan tidak akan memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati Soekarnoputri, karena keterangan dari dua saksi yang meringankan, yaitu Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie, sudah mencukupi.
"Enggak, enggak. Kami hanya bisa menerima bahwa permintaan itu ada dua (JK dan Kwik Kian Gie). Tidak untuk Pak SBY dan Ibu Mega," imbuh Jasman. Karena, lanjut Jasman, sudah ada keterangan sebelumnya.
"JK dan Kwik kan sudah membuat keterangan. Nah, itu oleh jaksa peneliti dituangkan dalam BAP. Juga atas permintaan jaksa peneliti sehingga kami melaksanakan itu. Ini kan harus objektif, semua informasi harus dituangkan dalam BAP," tegasnya.
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku tidak tahu-menahu soal pelaksanaan Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM, meski secara kebijakan Sisminbakum tidak ada masalah. (MI/DOR)
Pernyataan tersebut diutarakan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Jasman Pandjaitan seusai pemeriksaan Jusuf Kalla di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/1).
"Kami tidak bisa mengomentari masalah itu, yakni permasalahan keterangan PNBP dari saksi Jusuf Kalla. Kami hanya bertugas mengakomodasi apa yang beliau sampaikan, beliau kan saksi yang menguntungkan," kata Jasman.
Sebelumnya, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie memenuhi panggilan penyidik pada Jampidsus untuk menjadi saksi meringankan bagi tersangka Yusril Ihza Mahendra.
Tidak hanya itu, mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung ini juga menegaskan tidak akan memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati Soekarnoputri, karena keterangan dari dua saksi yang meringankan, yaitu Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie, sudah mencukupi.
"Enggak, enggak. Kami hanya bisa menerima bahwa permintaan itu ada dua (JK dan Kwik Kian Gie). Tidak untuk Pak SBY dan Ibu Mega," imbuh Jasman. Karena, lanjut Jasman, sudah ada keterangan sebelumnya.
"JK dan Kwik kan sudah membuat keterangan. Nah, itu oleh jaksa peneliti dituangkan dalam BAP. Juga atas permintaan jaksa peneliti sehingga kami melaksanakan itu. Ini kan harus objektif, semua informasi harus dituangkan dalam BAP," tegasnya.
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku tidak tahu-menahu soal pelaksanaan Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM, meski secara kebijakan Sisminbakum tidak ada masalah. (MI/DOR)
Sun Mar 23, 2014 6:22 pm by marshallone
» Download link
Sun Mar 23, 2014 6:20 pm by marshallone
» cara download youtube
Sun Mar 23, 2014 6:20 pm by marshallone
» Jalan-jalan yuk ke objek wisata Curug Cimahi.
Sun Mar 23, 2014 6:11 pm by marshallone
» Peraturan Forum
Sun Mar 23, 2014 6:10 pm by marshallone
» kumpulan foto2 polwan cantik
Sun Mar 23, 2014 6:08 pm by marshallone
» guru tolol murid goblok
Fri Mar 21, 2014 2:30 pm by marshallone
» Kendaraan Di Surga
Fri Mar 21, 2014 2:28 pm by marshallone
» Serahkan Semua ini Pada yang Di Atas
Fri Mar 21, 2014 2:28 pm by marshallone